Hati-Hati Jika Tidak Punya E-Ktp! Teman Terancam Tidak Dapat Traveling!

Hati-Hati Jika Tidak Punya E-Ktp! Teman Terancam Tidak Dapat Traveling!
Hati-Hati Jika Tidak Punya E-Ktp! Teman Terancam Tidak Dapat Traveling!
 sudah tahu belum perihal isu terbaru mengenai pentingnya e Hati-hati Kalau Tidak Punya e-KTP! Sobat Terancam Tidak Bisa Traveling!
Sobat Travelers, sudah tahu belum perihal isu terbaru mengenai pentingnya e-KTP (KTP elektronik)? Pastinya sudah dong.. Nah, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita diharuskan untuk mempunyai e-KTP. Namun faktanya, tidak sedikit warga yang masih belum juga mempunyai e-KTP.

Tetapi, jangan merasa cemas dulu travelers. Pasalnya, pemerintah masih memperlihatkan kesempatan untuk mengurus e-KTP ini hingga selesai September 2016 nanti. Masih ada waktu sekira sebulan lagi dari sekarang. Mulai 1 Oktober 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data KTP (Kartu Tanda Penduduk) lama.

Nah, bila Sobat belum mempunyai e-KTP, maka Sobat akan menemukan sejumlah kesulitan ibarat yang tertera berikut ini.

  • Tidak sanggup menciptakan SIM.
  • Tidak sanggup membeli kendaraan beroda empat atau sepeda motor.
  • Tidak sanggup menikmati asuransi kesehatan.
  • Tidak mempunyai identitas legal.
  • Tidak sanggup menciptakan fotokopi e-KTP.
  • Tidak sanggup menikah di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil.
  • Tidak sanggup membeli nomor telepon.
  • Tidak sanggup menentukan dalam Pemilu atau Pilkada.
  • Tidak sanggup menciptakan rekening bank.
  • Tidak sanggup menciptakan paspor.
  • Tidak sanggup membeli tiket kereta api, pesawat terbang, dan kapal.

Sebagai traveler sejati, dua poin terakhir tentu saja menjadi sangat krusial. Sobat akan terancam tidak sanggup traveling hanya karena tidak mempunyai e-KTP. Mungkin di antara Sobat Travelers ada yang masih gundah bagaimana cara untuk mengurus e-KTP. Caranya tidak sulit kok dan tidak dipungut biaya.

Langsung Saja Datang ke Dinas Dukcapil

Sobat cukup tiba ke kantor kelurahan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama. Tetapi, ada banyak hambatan yang biasa dialami dikala mengurus e-KTP di kelurahan, misalnya, habisnya blangko, proses yang usang hingga berbulan-bulan, bahkan hingga dipungut biaya.

Nah, bila Sobat mengalami insiden ibarat itu, maka hal tersebut berarti birokrasinya berkinerja tidak benar dan pihak tersebut telah melaksanakan korupsi. Sobat berhak untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.

Blangko untuk menciptakan e-KTP telah tersedia di semua daerah. Oleh alasannya yaitu itu, semestinya tidak ada alasan bila blangko habis. Untuk menghindari hambatan ibarat itu, Sobat sanggup eksklusif tiba ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil).

Jajaran Dukcapil telah tersedia di 514 kabupaten dan siap untuk melayani pembuatan e-KTP hingga 30 September 2016. Syaratnya yaitu dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama, sama ibarat mengurus e-KTP di kelurahan.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP di kelurahan atau Dukcapil.

  1. Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Dukcapil dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil ke loket.
  3. Selanjutnya, petugas akan merekam tanda tangan, sidik jari, scan retina mata di alat perekam.
  4. Selain itu, petugas juga akan memperlihatkan tanda bukti pengurusan e-KTP yang sudah dilakukan dan mempersilakan Sobat untuk kembali ke rumah.
  5. Sobat sanggup mengambil e-KTP dua ahad kemudian.


Nah, ternyata mengurus e-KTP itu tidak serumit yang kita bayangkan. Ayo, urus segera e-KTP Sobat sebelum selesai September 2016 ini semoga Sobat sanggup jalan-jalan lagi! Bila Sobat telah mengurus e-KTP, jangan lupa untuk memesan tiket pesawat atau tiket kereta api murah, ya! Selain itu, jangan lupa juga untuk sekalian mencari hotel murahnya, ya! Selamat liburan Sobat Travelers!
Sumber https://www.klikmunadi.web.id/