Gambar Dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar Dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016
Gambar Dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016
Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam Tahun Emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semenjak tanggal 19 Desember 2016.

Uang Rupiah gres ini terdiri dari 7 potongan uang rupiah kertas dan 4 potongan uang Rupiah logam. Uang gres ini menampilkan 12 gambar jagoan nasional.

Uang Rupiah kertas gres tersebut terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1.000. Sementara uang Rupiah logam terdiri dari potongan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Berikut gambar dan deskripsi dari masing-masing uang Rupiah Tahun Emisi 2016 tersebut.

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi  Gambar dan Deskripsi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016

Uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam yang berlaku kini ini masih tetap dapat dipakai
sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sumber https://www.klikmunadi.web.id/