Prosedur Denda Dan Tilang Slip Biru

Prosedur Denda Dan Tilang Slip Biru
Prosedur Denda Dan Tilang Slip Biru
Hari ini kami coba buat informasi ihwal Denda Tilang Slip Biru yang kalian semua mungkin be PROSEDUR DENDA DAN TILANG SLIP BIRU

Halo juragan juragan semua. 
Hari ini kami coba buat informasi ihwal Denda Tilang Slip Biru yang kalian semua mungkin belum terlalu paham.

Selama ini banyak goresan pena yang membahas jikalau kena tilang, minta slip biru, 
transfer ke BRI, kelar. 

Usut punya usut ane pribadi begitu ketilang minta Slip Biru, tapi alangkah Kaget nya Polisi nya bilang ane kena denda maksimal.

Mungkin banyak dari kalian yang mengalami hal serupa, tapi jangan kaget, ternyata ada solusi nya yang jarang dikupas tuntas.

Yang sudah sudah, insiden kurang lebih begini:

Polisi pun mengeluarkan slip tilang berwarna merah dan hendak mengisi slip tersebut dengan identitas Juragan X sesuai SIM.

“Kok slip merah, Pak?” tanya Juragan X.

“Bapak maunya slip biru?” polisi balik bertanya.

“Slip biru-lah. Saya kan ngaku salah,” jawab Juragan X.

“Kalau slip biru saya kasih. Tapi, artinya Bapak eksklusif bayar ke bank ya, Rp 500.000,” kata polisi.

“Kalau slip merah memang berapa?”

“Slip merah tergantung ketok palunya. Jadi, Bapak mau slip merah atau biru?”

Akhirnya, Juragan X pun menentukan mendapatkan slip merah. Dia akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari nanti.

Nah sangat tidak transparan nya Petugas Lantas Polisi Republik Indonesia selama ini dalam memberi hukuman, seperti mencari celah dari awam nya masyarakat

Yang jadi problem di Lapangan : 

1. Masyarakat kaget dengan nilai denda maksimal untuk slip biru
2. Polisi Republik Indonesia jarang sosialisasi dengan terperinci ihwal Alur Tilang Slip Biru


1. Prosedur Penilangan

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menandakan jati diri dengan jelas. 

Polisi harus menerangkan dengan terperinci kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar sanggup menentukan untuk mendapatkan kesalahan dan menentukan untuk mendapatkan slip biru, kemudian membayar denda di BRI kawasan insiden dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek kawasan kejadian.

Atau, menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. 

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan 
(biasanya 5 hingga 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).