Ternyata Ini Kiprah Dan Tanggung Jawab Panitia Un 2019 Yang Wajib Diketahui

Ternyata Ini Kiprah Dan Tanggung Jawab Panitia Un 2019 Yang Wajib Diketahui
Ternyata Ini Kiprah Dan Tanggung Jawab Panitia Un 2019 Yang Wajib Diketahui

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN 2019
A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon akseptor UN;
2. Mengembangkan sistem pendataan;
3. Menetapkan jadwal pendataan;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 3
 4. Mengkoordinasikan pendataan calon akseptor UN secara nasional;
5. Menjaga kualitas dan validitas data;
6. Memelihara data akseptor dan sistem warta pendataan UN secara online;
7. Membuat standarisasi isyarat UN;
8. Menetapkan satuan pendidikan akseptor UN;
9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak saluran tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi
1. Dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menugaskan dan tetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN berhubungan dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi:
a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi kode;
b. Menyampaikan seruan perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN tingkat pusat;
c. Mendata satuan pendidikan yang mempunyai kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan menurut jenjang akreditasi;
d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan akseptor UN;
e. Mengkoordinasikan pendataan calon akseptor UN, pengelolaanDNS, verifikasi, dan validasi data;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019  
f. Memproses Nomor Peserta UN;
g. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;
h. Memelihara arsip DNT;
i. Memelihara data akseptor ujian nasional;
j. Melakukan pemutakhiran data isyarat sekolah UN Sekolah Menengah kejuruan aktivitas 4 tahun sesuai isyarat sekolah UN Sekolah Menengah kejuruan tahun 3 pada satuan pendidikan yang sama;
k. Mengelola hak saluran petugas pendataan UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.

C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan tetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
4. Petugas pengelola pendataan UN berhubungan dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
5. Pengawas satuan pendidikan melaksanakan verifikasi data siswa calon akseptor UN yang diajukan oleh satuan pendidikan sebelum didaftarkan ke pengelola pendataanPetunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 5
6. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di tingkat kabupaten/kota:
a. Menyampaikan seruan satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
b. Mendata satuan pendidikan yang mempunyai kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan menurut jenjang akreditasi;
c. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan akseptor UN;
d. Mengkoordinasikan pendataan calon akseptor UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
e. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan
pendidikan yang telah disahkan oleh Pengawas satuan pendidikan;
f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN Pusat;
g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat;
h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali; i. Menerima data hasil verifikasi DNS;
Setiap perubahan data akseptor bimbing melalui prosedur DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat.
j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan.

baca juga Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 pada tingkat sekolah / satuan pendidikan

sumber : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK yang dikeluarkan oleh Balitbang KEMENDIKBUD