Ternyata Inilah Mekanisme Pendataan Ujian UN Dan UNBK 2019 Yang Perlu Difahami
Mekanisme pendataan ujian ini dipakai untuk tahun anutan 2018/2019 dan ujian yang dilaksanakannya pada tahun 2019 sesuai dengan jadwal ujian masing masing jenjang SD, SMK, Maupun Sekolah Menengan Atas SMK
1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN.
4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C (SKB/PKBM) melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
7. Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan pemutakhir data NPSN.
8. Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah dan SKB/PKBM dilakukan di laman pdun.data.kemdikbud.go.id dan untuk madrasah dan pondok pesantren dilaman emispendis.kemenag.go.id.
9. Proses unggah file *.DZ jenjang Sekolah Menengah Pertama yang terdapat Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Induk dilakukan di dua kawasan yaitu Sekolah Menengah Pertama Induk dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka dengan file yang sama.
10. Proses unggah file *.DZ kegiatan PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
12. Perbaikan data siswa dilakukan pada dikala proses registrasi calon penerima UN dalam sistem Verval PD untuk nama siswa, kawasan lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik untuk indentitas lainnya. Madrasah dan Pondok Pesantren Salafiyah seluruhnya dilakukan pada sistem EMIS.
13. Calon penerima yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak mempunyai SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib mempunyai Surat Keterangan Kesetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
14. Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
15. Pengkodean nomer penerima UN untuk arahan sekolah dirubah dari tiga
menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk arahan nomer urut siswa.
16. Biodata penerima UNBK bersumber dari laman BIOUN. 17. Laman pendataan calon penerima UN
18. Alur proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui prosedur DAPODIK – PDUN, sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon penerima UN (CAPESUN);
c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);
e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memperlihatkan ke satuan pendidikan;
f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi
beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sesudah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan memperlihatkan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
j. Pengelola data provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
19. Proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui prosedur EMIS, sebagai berikut:
a. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP;
b. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon penerima UN (CAPESUN)
c. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP;
d. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
e. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sesudah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
f. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
g. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
SUMBER : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK, yang dikeluarkan oleh BALITBANG KEMENDIKBUD