Pengertian Asuransi, Dan Klaim Asuransi Terlengkap

Pengertian Asuransi, Dan Klaim Asuransi Terlengkap
Pengertian Asuransi, Dan Klaim Asuransi Terlengkap
- Pengertian Asuransi, dan Klaim Asuransi Terlengkap, Hallo sahabat bloggerntt.com, kembali lagi saya bagikan informasi mengenai asuransi.

Pastinya sob kebanyakan belum paham apa itu asuransi kan? Nah pada kesempatan kali ini akan menjelaskan secara terperinci apa itu asuransi, klaim asuransi dan jenis-jenis asuransi untuk kalian pahami.

Baca juga :
  1. Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi
  2. Alasan Memiliki Polis Asuransi
  3. Jenis-Jenis Asuransi Terbaik yang ada di Indonesia
  4. Penjelasan Cara kerja Asuransi
  5. Penjelasan Jenis Dan Macam Resiko Yang Dapat Diasuransikan



Silahkan ikuti klarifikasi lengkapnya di bawah ini :

Pengertian Asuransi. Apa itu Asuransi?

Pengertian asuransi jikalau dilihat dari asal katanya, yakni dari Bahasa Inggris insurance, maka pengertian asuransi yaitu pertanggungan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi yaitu pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak.

Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban menawarkan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang sanggup diasuransikan.

Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang sanggup hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.

Pengertian Klaim Asuransi. Apa itu Klaim Asuransi?

Pengertian Klaim asuransi yaitu Sebuah seruan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian terkait santunan finansial atau ganti rugi.

Klaim asuransi sudah niscaya hanya akan berlaku apabila risiko yang Anda usikan penggantian telah tertera dengan terang tanpa pengecualian.

Atau jikalau kondisi sudah memenuhi syarat khusus yang telah disebutkan sebelumnya di dalam polis

Premi Asuransi

Premi Asuransi yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.

Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Pengertian Klaim

Klaim yaitu Satu tuntutan legalisasi atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu: pemerintah Indonesia akan mengajukan ganti rugi kepada pemilik kapal gila itu; 2 pernyataan wacana suatu fakta atau kebenaran sesuatu: ia mengajukan -- bahwa barang-barang elektronik itu miliknya; (Menurut KBBI - Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian Premi dan Polis Asuransi

Premi yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.

Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Polis Asuransi  yaitu suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibentuk secara tertulis dalam suatu sertifikat antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada sertifikat yang dibentuk secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis yaitu tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pengertian Penangguh, Tertangguh,  Underwriting dan Mortalitas

Penangguh berdasarkan asuransi jiwa yaitu yang menawarkan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.
Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan tubuh aturan milik swasta atau tubuh aturan milik Negara.

Tertangguh yaitu seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.

Underwriting berdasarkan pengertian asuransi jiwa yaitu proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk memutuskan apakah akan mendapatkan atau menolak calon penerima dan memutuskan penjabaran peserta.

Mortalitas yaitu jumlah insiden meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas yaitu jumlah insiden relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Definisi Asuransi Dari Sudut Finansial , Sosial, Dan Hukum

Sudut Sosial

Asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang mendapatkan pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

Sudut Finansial

Sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang menempel pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, semoga probabilitas kerugiannya sanggup diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam campuran itu.

Sudut Hukum 

Asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung.

Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

Jenis-Jenis Pembayaran Klaim Asuransi 

Pertama yaitu pembayaran klaim murni, yakni pembayaran klaim lantaran klaim tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan sebagaimana dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.

Pembayaran klaim kedua disebut sebagai pembayaran klaim exgratia, yakni pembayaran klaim atas suatu risiko yang telah dijamin dalam polis.
Namun berdasarkan kondisi yang tercantum dalam polis sebetulnya kurang memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.
Pembayaran klaim tetap dilakukan mengingat adanya hubungan baik, tetapi dalam jumlah yang tidak sepenuhnya.

Pembayaran klaim lain disebut sebagai pembayaran klaim kompromis, yakni pembayaran klaim yang besarnya didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersangkutan lantaran terdapatnya perbedaan penafsiran teknis atas kerugian yang terjadi. Sumber dari asuransijiwaku.org

Langkah-Langkah Untuk Mengajukan Klaim Asuransi Anda


  • Ikuti petunjuk pengajuan klaim sebagaimana tertera secara lengkap didalam Polis Asuransi anda atau anda sanggup menanyakan pribadi kepada biro pemasar asuransi anda atau anda sanggup cek di website perusahaan asuransi daerah anda ikut kegiatan asuransi tersebut.
  • Ajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahan Asuransi daerah dimana anda ikut kegiatan asuransi tersebut.
  • Ajukan formulir klaim yang sesuai dengan klaim yang anda ingin ajukan. Apabila Anda belum mempunyai formulir terkait, anda sanggup memintanya kepada biro pemasar anda atau anda sanggup mendatangi kantor cabang terdekat atau anda sanggup download di website perusahan asuransi daerah dimana anda ikut kegiatan asuransi tersebut.
  • Isi formulir klaim dengan seksama dan sertakan dokumen-dokumen pendukung yang diharapkan untuk melaksanakan klaim.
  • Segera kirim/kembalikan formulir klaim Anda beserta dokumen-dokumen pendukung dalam batas waktu pengajuan klaim yang telah di tentukan oleh perusahaan yang tertuang dalam polis asuransi anda (biasanya maksimal 30 hari semenjak insiden yang dipertanggungkan terjadi)

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Anda Ingin Mengajukan Klaim Asuransi Anda Agar Tidak Ditolak:



  • Polis Asuransi anda masih aktif (tidak batal/lapse) dan premi dibayarkan setiap bulan atau sesuai ketentuan.
  • Pembayaran premi asuransi jatuh tempo lantaran melewati masa tenggang, biasanya maksimal sekitar 45 hari. Sehingga jikalau ada insiden sesudah masa itu, asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang di derita pemegang polis walaupun masuk dalam klausul polis.
  • Polis tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu yaitu masa mulai berlakunya santunan asuransi. Katakanlah masa tunggu sekitar 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, lantaran belum melewati masa tunggu.
  • Perhatikan batas waktu yang telah di tentukan untuk mengajukan klaim semenjak insiden terjadinya resiko tersebut, biasanya 3 x 24 jam, 14 hari, 30 hari, bahkan ada lebih dari 30 hari (tergantung ketentuan polis asuransi yang anda ikuti dan).
  • Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul. Polis asuransi berisi kesepakatan mencakup kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Contohnya Dalam asuransi kendaraan beroda empat TLO, apa yang dimaksud dengan rusak berat sanggup jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.
  • Dokumen klaim tidak lengkap, jadi pastikan satu dokumen jangan ada yang kurang. Karena perusahaan asuransi akan menolaknya. Sebaiknya mungkin menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
  • Pastikan juga sudah mengisi Form Pengajuan Asuransi secara benar dan lengkap. Isilah sejujur-jujurnya dan sejelasnya lantaran perusahaan asuransi itu nantikan juga akan melaksanakan pengecekan.
  • Pastikan anda berobat di rumah sakit rekanan pihak asuransi, jangan sekali-kali memperbaiki atau berobat ditempat di luar rujukan asuransi.
  • Pemilik Polis telah memmiliki penyakit sebelum polis tersebut di beli.  Sekalipun masa tunggu telah dilewati, jikalau terbukti penyakit yang timbul sebetulnya sudah dialami semenjak sebelum pembelian polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda  masih dala keadaan sehat ketika membeli asuransi.
  • Pemegang Polis tidak melaksanakan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia mempunyai asuransi kendaraan beroda empat all risk kemudian mobilnya kecelakaan lantaran ugal-ugalan atau melanggar kemudian lintas, ia tidak sanggup mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak mempunyai SIM dikala berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
  • Wilayah insiden tidak termasuk dalam kesepakatan. Misalnya saja klaim hanya berlaku atau dilayani bila insiden terjadi di wilayah tertentu.
  • Pemegang polis melaksanakan kejahatan asuransi. Misalnya saja tertanggung sengaja melaksanakan sabotase dengan cara melukai dirinya sendiri, memperabukan rumah sendiri, akal-akalan menghilangkan mobilnya dan lain-lain.

Apa itu asuransi kesehatan?

Asuransi kesehatan yaitu sistem penanggungan biaya medis oleh instansi penyedia asuransi. Tentunya, orang sakit yang ditanggung pengeluaran medisnya ini yaitu orang yang sudah terdaftar dalam sebuah asuransi.

Seperti yang sudah Anda ketahui, risiko mengalami sakit itu tidak sanggup ditebak dengan pasti. Nah, pada dikala inilah asuransi sanggup jadi penyelamat Anda dari kerugian besar akhir biaya perawatan medis.

Teknisnya, apabila seseorang yang tertanggung (orang yang punya asuransi) suatu dikala jatuh sakit, maka pihak penanggung (pihak asuransi kesehatan) yang akan menawarkan biaya perawatan kesehatan ke rumah sakit, klinik, atau apotek.
Contohnya biaya konsultasi dokter, biaya obat-obatan, biaya rawat inap, hingga biaya tindakan operasi.

Asuransi Kesehatan Terbaik 2019

Berikut ini beberapa asuransi kesehatan terbaik :

  • Asuransi Kesehatan Prudential
  • Asuransi Kesehatan Allianz
  • Asuransi Kesehatan Axa

Cara Klaim Asuransi Kesehatan

Untuk menghindari hal ini, sebaiknya Anda perlu mengerti mekanisme klaim asuransi kesehatan untuk dua macam tipe perawatan, rawat inap dan rawat jalan.

•    Rawat Inap

1.    Penuhi syarat untuk melaksanakan klaim
Salah satu syarat utama untuk mengajukan klaim yaitu masa aktif premi, Anda tidak sanggup melaksanakan klaim apabila premi dalam keadaan tidak aktif. Anda pun harus memastikan bahwa telah melunasi seluruh cicilan premi.

Selain itu, pastikan bahwa polis itu tidak pada masa tenggang atau terdapat pengecualian tertentu menyerupai jenis penyakit atau metode perawatan yang dikecualikan, terutama jikalau polis Anda pernah mengalami lapse.

2.    Menghubungi pihak asuransi
Hal ini harus dilakukan sebelum Anda rawat inap atau selambat-lambatnya, jikalau pada keadaan darurat, 2x24 jam sesudah rawat inap. Anda sanggup menghubungi biro asuransi atau pihak pelayanan medis pihak asuransi.

3.    Sertakan dokumen pendukung
Pada dikala menghubungi pihak asuransi, Anda harus menyertakan identitas diri berupa nama (sesuai dengan polis dan KTP), tanggal lahir, nomor telepon, nomor polis, nama rumah sakit atau dokter yang ingin dituju beserta surat rujukan dari dokter, gejala, dan kondisi medis yang terjadi yang menjadi alasan Anda harus melaksanakan rawat inap

4.    Pemilihan rumah sakit
Biasanya sesudah pihak asuransi mendapatkan data Anda, mereka akan menawarkan referensi rumah sakit untuk dijadikan rekanan, walaupun sanggup menentukan sendiri rumah sakit yang diinginkan, asalkan masih di dalam daftar rumah sakit rekanan.

Karena daftar rumah sakit rekanan sering berubah-ubah, ada baiknya untuk mengusut daftar terbaru dengan menghubungi pihak asuransi. Keuntungan melaksanakan perawatan di rumah sakit rekanan (provider) yaitu tidak perlu membayar biaya perawatan di muka, dengan kata lain Anda tidak perlu mengeluarkan uang jaminan.

5.    Penyelesaian
Sesampainya di rumah sakit, Anda hanya perlu memperlihatkan identitas polis (kartu asuransi) dan kemudian menyerahkan urusan manajemen pada pihak rumah sakit. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak asuransi selama biaya tersebut masih di dalam batas maksimal yang tercantum di polis.

Ini berarti, penting untuk mengetahui batas maksimum manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung. Selisih biaya harus ditanggung sendiri oleh pihak tertanggung dan harus dilunasi sebelum Anda meninggalkan rumah sakit.

•    Rawat Jalan
Cara di bawah ini juga berlaku untuk akomodasi rawat inap di rumah sakit non-provider, yang mana pihak tertanggung harus mengeluarkan sendiri biayanya, dan pihak penanggung akan melaksanakan pembayaran kembali sesudah keluar dari rumah sakit.

1.    Pengisian formulir dengan menyertakan informasi yang lengkap dan benar.

2.    Melengkapi dokumen persyaratan klaim seperti:
       a.    Bukti pembayaran biaya perawatan dan tanda terima asli
       b.    Laporan lengkap dari dokter asli
       c.    Rincian biaya pengobatan dari dokter asli
       d.    Biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan

3.    Mengajukan klaim secepatnya lantaran terdapat masa kadaluwarsa bagi setiap perusahaan asuransi untuk mendapatkan klaim Anda.

Contoh Polis Asuransi

Terdapat beberapa rujukan polis asuransi yang sanggup Anda temukan seperti:

  1. polis asuransi mobil
  2. contoh polis asuransi pdf
  3. contoh asuransi pendidikan
  4. contoh polis asuransi jiwa
  5. macam macam polis asuransi
  6. makalah polis asuransi
  7. contoh polis asuransi kebakaran 
  8. contoh polis asuransi pendidikan
  9. contoh polis asuransi kendaraan bermotor

Sekian informasi Pengertian Asuransi, dan Klaim Asuransi Terlengkap dari bloggerntt.com. Semoga bermanfaat. Salam.
Sumber https://www.bloggerntt.com/