Dropship ialah Sebuah Sistem atau metode dalam bisnis yang sampaumur ini sedang menjadi trend, yang di gadang-gadang sanggup menyampaikan keuntungan yang cukup menjanjikan bagi pelakunya.
Tapi apakah realita di lapangan berbicara demikian? apakah bisnis dropship ini benar-benar menguntungkan? Seberapa besar laba yang bisa kita peroleh dari bisnis ini? Atau sebetulnya Apa itu Dropship? bagaimana hukum Dropship dalam Islam? Apa kelebihan dan kekurangan bisnis dropship ini?
bagi anda yang ingin terjun di dunia bisnis drophsip, sebaiknya jangan buru-buru tergiur degan manisnya janji -janji, ada baiknya kita pelajari terebih dahulu apa itu dropship dan bagaimana alurnya, sehingga kita nanti bisa mempertimbangkan lebih dalam lagi untuk terjun ke dalam dunia bisnis Dropship ini.
Sebelum anda melangkah untuk menciptakan rencara kerja . bisnis mari kita pelajari seluk beluk wacana bisnis Dropship
1. Pengertian Dropship
Dropshipping adalah metode jual beli dalam rangka memenuhi pasar ritel, di mana toko / pelaku dropship tidak menyimpan produk yang dijualnya secara langsung. Pelaku dropship / Dropshiper membeli barang tersebut dari pihak ketiga (Supplier) dan kemudian pihak ke tiga (Supplier) mengirimkannya pribadi ke pelanggan dengan mengatasnamakan toko dari Dropshiper.
Akibatnya, pedagang (Dropshiper) tidak pernah melihat atau menangani produk Secara langsung.Perbedaan terbesar antara dropshipping dan model ritel / jual beli kovensional pada umumnya ialah bahwa Dropshiper tidak mempunyai Stok barang / barang dagangan.
Jadi, sistem dropship ini hampir ibarat dengan calo / agen. atau sales yang menjualkan produk milik orang lain. yang tidak mempunyai stok secara langsung. Dropshiper akan membeli produk dari suplier jikalau ada pelanggan yang membeli produk dari dropship. selanjutnya suplier atau pemilik stok mengirimkan barang dagangannya kepada pembeli yang membeli barang dari dropshiper.
Secara umum citra cara kerja dropship ialah ibarat ini.
1. Dropshiper Meriset Produk yang Akan Dijual.
Anda atau seorang drophsiper sebelum memulai menjual barang milik orang lain, ada baiknya melaksanakan riset wacana produk apa yang akan ia jual.
Saya menyarankan anda untuk menjual produk atau barang yang kita senangi, atau paling tidak erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari. sehingga kita akan lebih menguasai produk knowledge , untuk memasarkan kepada calon pelanggan kita.
Kenapa ini begitu penting?
Dalam dunia marketing di periode jaman now, apalagi anda yang ingin berjualan secara online akan banyak mengalami kendala, terutama jikalau anda tidak menguasai produk yang anda jual. Misalnya ada calon pelanggan yang bertanya wacana produk kepada anda. wacana apa manfaatnya, apa kelebihan dan kekurangannya, bagaimana kualitas produksinya, kenapa produk ini di jual, dan sebagainya.
Anda sebagai penjual di dalam dunia marketing online juga tidak bisa serta merta pribadi menyampaikan produk jualan. Hal itu tidak akan menarik, justru sangat membosankan. Sebalinya anda harus menyampaikan Pengetahuan yang berkaitan wacana produk anda.
Misalnya tenyata selama ini kita salah memakai materi kosmetik ini dalam sehari-hari. ini mempunyai kandungan yang ancaman bagi tubuh. kemudian anda bisa jabarkan wacana kelebihan dan keunggulan dari materi yang terkandung dalam produk kosmetik anda.
Misalnya materi ini mempunyai kandungan ... yang sanggup menciptakan kulit wajah anda selalu tampak sehat dan infinit muda. materi ini terkandung dalam produk kami, dsb..
Jadi yang terjadi ialah memecahkan duduk kasus => menyampaikan pengetahuan => menyampaikan produk => $$$$
Itulah mengapa menguasai produk lebih penting dari sekedar jualan.. jadi kira2 produk apa yang sesuai dengan kamu??
2. Menentukan Supplier
Setelah anda mempunyai produk yang cocok bagi anda, sekarang saatnya anda menentukan supplier.
Menentukan supplier tidak hanya di ambil dari seberapa murah harga produk yang di tawarkan. tapi yang lebih penting ialah seberapa manis kualitas pelayanan dari suplier kepada pelanggan dan dropshiper mereka.
Anda bisa mencari supplier di marketplace, ibarat tokopedia misalnya, lantaran di sana ada sangat banyak supplier bahkan produsen yang menual produknya serta mendapatkan para dropshiper dan reseller dengan baik.
Tapi sebelum anda memulai menjualkan barang-barangnya ada baiknya anda cek, seberapa manis pelayanannya kepada pelanggan. seberapa cepat respon atau bagaimana keadaan dan kualitas produk yang mereka jual. Setelah itu anda bisa memulai mengirim chat, untuk menyampaikan planning anda untuk menjadi dropshiper mereka.
Tanyakan apa laba yang bisa kita peroleh ketika kita menjadi dropshiper mereka. Apakah menerima ilmu maketing tambahan, atau menerima wejangan lainnya sehingga kita lebih gampang dalam memasarkan produknya nanti.
3. Mengambil Foto Produk dan Mulai Memasarkan Produk
Pastikan foto produk anda ialah real pict, atau setidaknya mempunyai foto yang orisinil dari produk tersebut, untuk menghindari kekecewaan pelanggan yang sering terjadi. Meskipun begitu foto yang real pict juga harus mempunyai kualitas yang bagus. yang profesional. lantaran pandangan pertama produk ialah awal dari cara kita memikat hati para calon konsumen.
Jadi pada tahap ini usahakan berikan yang terbaik..
Mulai pasarkan produk, anda bisa memulai dari facebook, instagram, youtube, blog, iklan berbayar, brosur, dan banyak sekali cara lainnya yang bisa anda lakukan.
Jika anda belum menguasai teknik pemasaran, anda bisa mempelajari satu - persatu. namun berdasarkan saya iklan berbayar lebih efektif dari pada iklan di sosmed. Kaprikornus jangan pernah takut untuk mencar ilmu dalam pemasaran online, meskipun berbayar juga.
4. Menghubungi Supplier Jika Mendapat Order atau Pesanan
Jika anda mendapatkan order atau pesanan, segera order kepada suplier anda, dengan detail pesanan yang sesuai dengan pesanan pelanggan anda. Katakan kepada supplier bahwa anda ialah dropshiper, jangan lupa untuk menyuruhnya menaruh nama toko dan no hp anda di alamat pengiriman kepada pelanggan..
Selesai. anda telah berhasil menjadi seorang dropshiper.
2. Hukum Sistem Dropship Dalam Islam, Apakah Halal??
Dalam aturan jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain. Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, gres boleh dia jual. Kaprikornus prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya. Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.
Cara Pertama : Simsarah
Cara ini disebut simsarah, yaitu seeorang menjualkan barang milik orang lain dan dia menerima fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.
Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karwayan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang. Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru kiprah utama si penjual di toko ialah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.
Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko daerah dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.
Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Kaprikornus dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?
Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karwayan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang. Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru kiprah utama si penjual di toko ialah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.
Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko daerah dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.
Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Kaprikornus dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah kau menjual barang yang tidak kau miliki (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)
Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya. Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, lantaran tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak. Atau jual kendaraan beroda empat yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk ketika ini masih tidak mungkin sehingga hukumnya haram.
Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini ialah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari yang empunya. Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong.
Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal. Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.
Kesimpulannya : Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya barang.
Cara Kedua : Akad Salam (Salaf)
Cara kedua disebut dengan jual-beli salam, atau kesepakatan salam. Terkadan juga disebut dengan kesepakatan salaf. Keduanya bermakna sama. Bentuknya merupakan kebalikan dari jual-beli hutang atau kredit. Dalam jual-beli secara hutang atau kredit, barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.
Contohnya jual-beli sepeda motor secara kredit. Bila kita beli motor secara kredit, motor pribadi kita bawa pulang, padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun. Status motor sudah 100% milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.
Nah, kesepakatan salam ialah kebalikan dari kesepakatan kredit di atas. Yang dibayarkan tunai ialah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang. Hukumnya boleh dan sah dalam aturan syariah. Dan sebetulnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.
Contohnya ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya kita sudah beli tiket semenjak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah bayar secara tunai. Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita gres akan kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.
Contoh lain ialah tukang jualan komputer. Modalnya cuma brosur dan spek (baca : spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli. Lalu begitu ada yang tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari lagi. Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja' komputer rakitan. Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke pihak pembeli.
Contoh lainnya lagi ialah ibadah haji dan umrah. Semua calon jamaah haji dan umrah harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya. Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.
Semua pola di atas ialah kesepakatan salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan. Dan praktek kesepakatan salam ini telah berlangsung di masa Nabi SAW dan menerima pembenaran.
Para shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.
Tentu kurma dengan spek ibarat itu bukan hal yang tidak mungkin untuk didapat atau diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah. Mereka toh sudah punya pohonnya, tiap tahun niscaya berbuah. Maka oleh lantaran itu hukumnya halal. Dan kesepakatan ini disebut kesepakatan salam. Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh dijual duluan, asalkan speknya terang dan pasti.
Dasarnya ialah hadits-hadits berikut ini :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ
فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW gres tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan hingga pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa menerima ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melaksanakan kesepakatan salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak hingga kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sobat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka wacana itu”. (HR Bukhari dan Muslim)
قال ابن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية (أخرجه الشافعي في مسنده)
Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa kesepakatan salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian dia membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)
Dropship Halal
Dari dua cara kesepakatan di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah. Meski kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja, tetapi syariat Islam membolehkan kesepakatan ibarat ini. Akadnya bisa saja sebagai simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati ialah resaler. Berarti kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau jasa orang lain. Lalu kita menerima fee dari tiap penjualan.
Atau akadnya bisa juga pakai kesepakatan kedua, yaitu kesepakatan salam. Pembeli membayar dulu kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum kita miliki. Lalu uang pembayarannya itu gres kita belikan barang yang dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih harganya.
Kalau barang itu mau diatas-namakan milik kita juga boleh, lantaran kita memang benar-benar membeli dari sumbernya dan kita menjual kembali. Bahwa barang itu tidak sempat mampir ke tangan kita, tidak menjadi masalah.
Toh, minyak kelapa sawit yang ada di hutan Kalimantan itu dijual ke banyak sekali negara lain (ekspor), tanpa harus mampir ke rumah pemiliknya. Siapa pemiliknya? Ya, wong londho yang ada di Belanda sana. Mereka cuma tahu bahwa rekening mereka tiap hari bertambah terus, tanpa pernah melihat sendiri kayak apa minyak kelapa sawit yang mereka perjual-belikan.
Hanya saja dalam kesepakatan salam ini, harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain :
Syarat Pada Barang
1. Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam kesepakatan salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual ialah barang dengan spesifikasi tertentu.
Sebagai contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan. Kesepakatannya pembayaran dilakukuan ketika ini juga, namun penyerahan semennya baru
2 bulan kemudian, terhitung semenjak kesepakatan itu disepakati.
Walaupun ketika itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di gudangnya, namun dalam kesepakatan salam, bukan berarti yang harus diserahkan ialah 10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu ketika ini ke pembeli lain, asalkan nanti pada ketika jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.
Sebab yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual ialah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.
2. Barang Jelas Spesifikasinya
Barang yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk contohnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seolah-olah barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua.
Dengan demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.
Sedangkan barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, lantaran kesepakatan itu termasuk kesepakatan gharar (untung-untungan) yang nyata-nyata tidak boleh dalam hadits berikut:
أنَّ النبي ص نهى عن بيع الغرر- رواه مسلم
Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)
3. Barang Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk menyampaikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.
Dalilnya ialah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan hingga pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab menyampaikan bahwa salam itu ialah salaf, dimana kesepakatan itu memang semenjak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.
4. Batas Minimal Penyerahan Barang
Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati ialah setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu.
Ibnu Abil Hakam menyampaikan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa minimal jarak penyerahan barang ialah 2 atau 3 hari semenjak kesepakatan dilakukan.
Ulama lain menyebutkan minimal batasnya ialah 3 hari, sebagai qiyas dari aturan khiyar syarat.
5. Jelas Waktu Penyerahannya
Harus ditetapkan di ketika kesepakatan dilakukan wacana waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Para fuqaha setuju bila dalam suatu kesepakatan salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka kesepakatan itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau ahad atau bulan terhitung semenjak disepakatinya kesepakatan salam itu.
6. Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada ketika menjalankan kesepakatan salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada ketika jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan kesepakatan salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.
Misalnya seseorang memesan buah musiman ibarat durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan ibarat ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), kesepakatan semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَار
Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan. (HR. Ahmad)
Ditambah lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada ketika jatuh tempo akan memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menjadikan percekcokan antara penjual dan pembeli niscaya dilarang.
7. Jelas Tempat Penyerahannya
Yang dimaksud dengan barang yang terjamin ialah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia mempunyai kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan kesepakatan salam dari unsur gharar (untung-untungan), lantaran bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.
Demikian sedikit ulasan wacana aturan dropshipping yang Antum tanyakan, agar bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahamtullahi wabrakatuh,
Ahmad Sarwat,LC.,MA (http://www.rumahfiqih.com)
Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Dropship
Kelebihan Dropship
1. Tidak Membutuhkan Modal Besar
Keuntungan terbesar untuk dropshipping ialah Anda tidak harus membutuhkan modal yang besar di awal peluncuran toko online / ecommerce.
Secara tradisional, penjual eceran harus mempunyai modal dalam jumlah besar untuk menyediakan barang yang akan di jualnya nanti. Dengan model dropshipping, Anda tidak perlu membeli produk kecuali Anda sudah melaksanakan penjualan dan telah dibayar oleh pelanggan.
Perputaran uang ini atau cashflow ini sangat cepat, sehingga sangat efektif bagi pelaku bisnis pemula, dan sangat sanggup menghindarkan diri dari kerugian, apabila nanti bisnis yang anda jalankan tak begitu manis penjualannya.
2. Lebih Hemat dan Efektif
Dengan dropshipping, Anda tidak perlu khawatir tentang:
* Mengelola atau membayar untuk gudang penyimpanan barang
* Pengepakan dan pengiriman pesanan Anda
* Melacak inventaris untuk alasan akuntansi
* Mengelola atau membayar untuk gudang penyimpanan barang
* Pengepakan dan pengiriman pesanan Anda
* Melacak inventaris untuk alasan akuntansi
* Penanganan pengembalian dan pengiriman masuk
* Terus memesan produk dan mengelola level persediaan
* Terus memesan produk dan mengelola level persediaan
3. Overhead Rendah
Anda tidak harus berurusan dengan inventaris pembelian atau mengelola gudang, biaya overhead Anda cukup rendah. Bahkan, banyak bisnis dropshipping yang sukses dijalankan dari kantor rumah dengan laptop seharga kurang dari 3 jutaan.
Ketika binis Anda tumbuh, biaya-biaya ini kemungkinan akan meningkat tetapi akan tetap rendah dibandingkan dengan bisnis-bisnis bata-dan-mortir tradisional.
4. Lokasi Fleksibel
Bisnis dropshipping sanggup dijalankan dari mana saja dengan koneksi internet. Selama Anda sanggup berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggan dengan mudah, Anda sanggup menjalankan dan mengelola bisnis Anda.
5. Berbagai Pilihan Produk
Anda tidak perlu melaksanakan pra-pembelian barang yang Anda jual, Anda sanggup menyampaikan banyak sekali produk kepada calon pelanggan Anda. Bahkan anda bisa menjual banyak jenis produk, selama anda bisa untuk memasarkan. nantinya anda bisa pilih produk mana yang menyampaikan laba lebih banyak, yang nantinya bisa anda fokuskan untuk memasarkan produk tersebut.
6. Praktis Di Kembangkan
Dengan bisnis tradisional biasanya harus melaksanakan tiga kali lebih banyak pekerjaan. Seperti menyediakan barang dagangan, menyiapkan stok, dan mendistribusikan dagangan kepada pelanggan.
Dengan dropshipping, sebagian besar pekerjaan untuk memproses pesanan aksesori akan ditanggung oleh pemasok / supplier, hal ini memungkinkan Anda untuk bisa mengembangkan bsinsi anda dengan lebih sedikit kerja tambahan.
Pertumbuhan penjualan akan selalu membawa pekerjaan aksesori - terutama yang berkaitan dengan layanan pelanggan - tetapi bisnis yang memanfaatkan dropshipping tidak terlalu terpengaruh dengan pelayanan pelanggan, lantaran hal ini sudah di atasi oleh pihak supplier.
Kekurangan
1. Margin Rendah
Margin yang rendah ialah kerugian terbesar untuk beroperasi di ceruk dropshipping yang sangat kompetitif. Karena sangat gampang untuk memulai - dan biaya overhead sangat minim. banyak pedagang yang menciptakan toko dengan sistem ini kemudian menjual barang dengan harga terendah dalam upaya untuk menumbuhkan pendapatan. sehingga hal ini menciptakan para dropshiper akan sedikit ikut dalam perang harga.
walaupun sebetulnya hal ini tidak perlu di lakukan, kita tetap bisa mendapatkan margin/keuntungan yang besar . Jika kita sanggup menyampaikan pelayanan yang lebih baik dan premium kepada para pelanggan, tentu pelanggan tidak sungkan untuk membeli produk kepada kita meskipun harganya agak berbeda dengan dropshiper lain.
Atau dengan menjangkau lebih banyak calon pelanggan (dengan iklan) yang mungkin belum mengetahui perang harga yang di lakukan oleh dropshiper lain, kita bisa mendapatkan margin yang cukup besar.
2. Masalah Inventaris
Jika Anda mempunyai semua barang Anda sendiri, itu relatif gampang untuk melacak barang-barang yang masuk dan keluar dari stok. Tetapi ketika Anda mendapatkan sumber dari beberapa gudang dari para supplier, yang juga memenuhi pesanan untuk pedagang lain, perubahan inventaris setiap hari tentu hal ini cukup merepotkan untuk seorang Dropshiper.
Meskipun ada cara Anda sanggup menyinkronkan inventaris toko Anda dengan pemasok Anda dengan lebih baik, yaitu dengan pembukuan dan pendataan yang benar dan teratur.
3. Kompleksitas Pengiriman
Jika Anda mempunyai supplier yang banyak dan berbeda-beda, Ini akan mempersulit biaya pengiriman Anda. Terutama jikalau pelanggan memesan tiga item, yang semuanya hanya tersedia dari pemasok yang terpisah. Anda akan dikenakan tiga ongkos kirim terpisah untuk mengirim setiap barang ke pelanggan, tetapi mungkin tidak bijaksana untuk meneruskan tagihan ini kepada pelanggan, lantaran mereka akan menganggap Anda terlalu berlebihan untuk pengiriman!
Dan bahkan jikalau Anda memang ingin meneruskan biaya ini, mengotomatiskan perhitungan ini bisa menjadi hal yang sulit.
4. Kesalahan Pemasok
Apakah Anda pernah disalahkan untuk sesuatu yang bukan kesalahan Anda, tetapi Anda harus mendapatkan tanggung jawab atas kesalahan itu? Bahkan pemasok dropshipping terbaik menciptakan kesalahan memenuhi pesanan - kesalahan yang Anda harus tanggung jawab dan meminta maaf.
Dan pemasok yang biasa-biasa saja dan berkualitas rendah akan mengakibatkan frustrasi tanpa tamat dengan barang-barang yang hilang, pengiriman yang gagal dan kemasan berkualitas rendah, yang sanggup merusak reputasi bisnis Anda.
Is It Worth It? Seperti yang kami peringatkan, dropshipping bukanlah cara yang sempurna, bebas stres untuk membangun bisnis yang sukses. Model ini mempunyai beberapa keunggulan tertentu tetapi dilengkapi dengan sejumlah kerumitan dan duduk kasus bawaan yang harus Anda tangani.
Kami akan menyidik masalah-masalah ini - dan mungkin ada cara terbaik untuk mengatasinya - di bab-bab selanjutnya. Kabar baiknya ialah bahwa dengan beberapa perencanaan dan pertimbangan yang matang, sebagian besar duduk kasus ini sanggup diselesaikan dan sanggup di cegah dengan baik. Sehingga Anda sanggup membangun bisnis dropshipping yang berkembang dan menguntungkan.