- Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi, Selamat tiba di bloggerntt.com. Sebelumnya sudah saya posting Pengertian Asuransi, dan Klaim Asuransi Terlengkap yang menjelaskan semua ihwal asuransi itu sendiri.
Kali ini bloggerntt.com akan membahas Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi, silahkan simak penjelasanya di bawah ini :
Baca juga :
Nah itulah ke 6 prinsip dasar dalam dunia asuransi yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa berikan komentar Anda, kritik serta saran akan kami terima demi perkembangan bloggerntt.com kedepanya. Salam.
Penelusuran terkait :
Sumber https://www.bloggerntt.com/
Kali ini bloggerntt.com akan membahas Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi, silahkan simak penjelasanya di bawah ini :
Baca juga :
- Pengertian Asuransi, dan Klaim Asuransi Terlengkap
- Alasan Memiliki Polis Asuransi
- Jenis-Jenis Asuransi Terbaik yang ada di Indonesia
- Penjelasan Cara kerja Asuransi
- Penjelasan Jenis Dan Macam Resiko Yang Dapat Diasuransikan
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi
Apa Saja Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi?
Perlu untuk kita ketahui bersama, dalam dunia asuransi ada 6 buah prinsip dasar yang perlu dipenuhi, yaitu:1. Insurable Interest:
Sebuah hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari suatu korelasi keuangan antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan yang telah diakui secara hukum.2. Utmost Good Faith:
Sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap segala fakta yang berupa material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak. Hal ini berarti pihak penanggung harus dengan jujur menandakan dengan terang segala sesuatu yang berakitan dengan syarat atau kondisi dari asuransi tersebut. Pihak tertanggung juga harus dapat menunjukkan keterangan yang terang dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.3. Proximate Cause:
Adalah sebuah penyebab aktif, efisien yang menjadikan rentetan bencana yang menimnbulkan suatu tanggapan tertentu tanpa adanya intevensi atau campur tangan yang dimulai secara aktif dari sumber yang gres dan indpenden.4. Indemnity:
Sebuah prosedur dimana penanggung menyediakan suatu kompensasi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang telah ia miliki sesaat sebelum terjadinya sebuah kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).5. Subrogation:
Pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sesudah klaim dibayarkan.6. Contribution:
Hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lainnya yang gotong royong menanggung tetapi tidak mempunyai kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut menunjukkan indemnity.Nah itulah ke 6 prinsip dasar dalam dunia asuransi yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa berikan komentar Anda, kritik serta saran akan kami terima demi perkembangan bloggerntt.com kedepanya. Salam.
Penelusuran terkait :
- jenis asuransi
- fungsi asuransi
- produk asuransi
- peran asuransi
- pengertian asuransi secara umum
- pengertian asuransi berdasarkan para ahli
- jenis jenis risiko asuransi
- jenis perusahaan asuransi
Sumber https://www.bloggerntt.com/