Ini Beliau Tahapan Pecah Akta Tanah

Ini Beliau Tahapan Pecah Akta Tanah
Ini Beliau Tahapan Pecah Akta Tanah
IDAK jarang seseorang memiliki sebagian tanah di lahan yang juga ditempati oleh orang lai Ini Dia Tahapan Pecah Sertifikat Tanah
TIDAK jarang seseorang memiliki sebagian tanah di lahan yang juga ditempati oleh orang lain. Jika Sobat membeli rumah dari pengembang, maka urusan pecah akta tanah bukan menjadi tanggung jawab Sobat. Namun, pengembanglah yang seharusnya membagi akta sesuai dengan jumlah unit uang dibangun pada lahannya.

Lain dongeng kalau kasus menyerupai ini terjadi dikala seseorang memperoleh warisan sebidang tanah. Lalu, tanah tersebut dibagikan kepada beberapa orang anak. Jika hal ini terjadi, maka Sobat mesti melaksanakan pecah akta tanah dengan segera. Tujuan dari pemecahan akta ini yaitu agar tanah yang menjadi hak Sobat tercatat secara hukum. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya risiko sengketa kepemilikan.

Pemecahan akta tanah ini sanggup dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama yaitu lewat notaris. Cara yang satu ini paling sempurna kalau Sobat tidak memiliki banyak waktu. Namun, Sobat mesti merogoh kocek untuk membayar biaya jasa pengurusan pada notaris. Biaya notaris ini sanggup berbeda tergantung dari kelasnya. Ada notaris yang telah mematok harga, ada pula yang menciptakan kisaran berupa persentase, yaitu antara 0,5% - 1% dari nilai transaksi.

Cara yang ke-dua pada pecah akta ini yaitu dengan mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di mana lokasi tanah warisan tersebut berada. Pengurusan pecah akta ini membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 hari. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk dilampirkan dikala mengurus pecah akta di BPN. Dokumen yang dimaksud yaitu sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang dilengkapi dengan materai (diperoleh di kantor BPN).
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik beserta alasan pemecahannya.
  • Surat kuasa kalau dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan.
  • Sertifikat asli.
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah kalau terjadi perubahan penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/Pph sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.


Besaran biaya pecah akta tanah tergantung dari jumlah akta yang ingin Sobat buat. Biaya penerbitan akta menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 yaitu Rp 25.000 untuk setiap akta yang diterbitkan. Contoh, Sobat ingin memecah akta menjadi dua, maka biayanya yaitu Rp 50.000. Begitu pula kalau akta ingin dipecah menjadi tiga, maka biayanya yaitu Rp 75.000. Biaya pecah akta tanah ini belum termasuk biaya pengukuran tanah.
Sumber https://www.klikmunadi.web.id/