Wanita Asal Selandia Gres Tertangkap Bawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Wanita Asal Selandia Gres Tertangkap Bawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Wanita Asal Selandia Gres Tertangkap Bawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Terdakwa Myra Lynne Williams (28), warga asal Selandia Baru, yang terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,43 gram dieksekusi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/4).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan aturan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan flora untuk diri sendiri,

" kata Ketua Majelis Hakim Made Purnami di Denpasar, Bali.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut sanksi tiga tahun penjara.

Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 karakter a Undang-Undang Nomor 35/2009 ihwal Narkotika. 

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mendapatkan putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang gres saja tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat AirAsia dari Melbourne Australia menuju Bali ditangkap petugas pada Rabu 31 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat memasuki daerah Imigrasi, terdakwa seharusnya mengantre untuk dilakukan investigasi dokumen perjalanan. Namun, terdakwa tidak mau mengantre dan terus-menerus mengomel.

Selanjutnya terdakwa diamankan ke Kantor Imigrasi untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi terdakwa terlihat gelisah. 

Kemudian, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang ada di bandara.