Cara Cek Nik & Nama Di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Cara Cek Nik & Nama Di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Cara Cek Nik & Nama Di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
 KPU telah mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih untuk mengecek apak Cara Cek NIK & Nama Di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

KPU telah mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih untuk mengecek apakah Identitasnya (KTP) terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Untuk Pengecekan Kartu Identitas di Daftar Pemilih Tetap dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu:

Pertama, tiba eksklusif ke kantor desa/kelurahan domisili. Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui website di https://sidalih3.kpu.go id. untuk memakai cara kedua ini pemilih tak perlu lagi tiba ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan smartphone dan jaringan internet. Berikut langkah-langkahnya:


  • Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk menentukan provinsi kawasan mereka tinggal. Pilih provinsi yang sesuai dengan kawasan tinggal pada kartu tanda penduduk (KTP).
  • Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan kawasan tinggal di KTP.
  • Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Ingat! Periksa dan pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
  • Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
  • Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".


Setelah selesai mengikuti tahapan diatas akan tampil halaman gres apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih. Cek kembali dan pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu. Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara itu untuk hari pemungutan bunyi akan diselenggarakan pada 17 April 2019.

Sumber http://trikricky.blogspot.com/